Peraturan OJK tentang website perusahaan emiten atau perusahaan publik tertuang dalam POJK No. 8/POJK.04/2015 dan mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015. Kemudian diperkuat dengan Peraturan OJK no 31/PJOK.04/2015 tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan situs web adalah kumpulan halaman web yang memuat informasi atau data yang dapat diakses melalui suatu sistem jaringan internet. Aturan ini mewajibkan setiap perusahaan emiten untuk memiliki situs web mandiri yang dapat di akses oleh semua orang secara gamblang melalui jaringan baik melalui PC ataupun melalui perangkat mobile.
Daftar Peraturan OJK Tentang Website Perusahaan Emiten
Setiap website tentu memiliki susunan dan daftar isinya masing-masing, demikian pula dengan website perusahaan emiten, tergantung kebutuhan dan aturan yang sudah ditentukan.
Setelah mengetahui peraturan OJK tentang website perusahaan emiten, lalu langkah selanjutnya adalah mengetahui hal apa saja yang perlu dicantumkan dalam situs web tersebut. Baca di bawah sini ya:
- Informasi Umum perusahaan
- Biodata perusahaan
- Riwayat singkat perusahaan
- Struktur organisasi perusahaan
- Struktur grup perusahaan
- Profil dewan direksi
- Dokumen anggaran dasar
- Informasi untuk pemodal/Investor
- Prospek penawaran umum
- Laporan tahunan (5 tahun terakhir)
- Informasi keuangan (5 tahun terakhir)
- Ikhtisar data keuangan penting (5 tahun terakhir)
- Informasi rapat umum
- Informasi saham
- Informasi Obligasi
- Informasi Dividen
- Informasi pemodal, media, dan public
- Informasi aksi korporasi
- Informasi tata kelola perusahaan
- Pedoman kerja Direksi dan Dewan Komisaris;
- Pengangkatan, pemberhentian, dan/atau kekosongan Sekretaris Perusahaan,
- Piagam Unit Audit Internal;
- Kode etik
- Pedoman kerja komite
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Audit
- Uraian prosedur Nominasi dan Remunerasi
- Kebijakan manajemen risiko
- Kebijakan mekanisme sistem pelaporan pelanggaran (jika ada)
- Kebijakan anti korupsi (jika ada)
- Kebijakan terkait seleksi pemasok dan hak kreditur (jika ada)
- Kebijakan dalam peningkatan kemampuan vendor (jika ada)
- Informasi tanggungjawab sosial perusahaan
Paling kurang memuat kebijakan, jenis program, dan biaya yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik terkait aspek:
- Lingkungan hidup
- Praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja
- Pengembangan sosial dan kemasyarakatan
- Tanggung jawab produk dan/atau layanan, dengan disertai informasi pendukungnya.
Pentingnya Website Perusahaan Emiten Berdasarkan POJK Tahun 2020
Dalam update terbaru dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tahun 2020, setiap emiten atau perusahaan publik yang memenuhi kriteria emiten dengan aset skala kecil dan emiten dengan aset skala menengah wajib menerapkan keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan mereka.
Dengan adanya perbaruan peraturan OJK ini, setiap informasi atau fakta material yang relevan dan dapat mempengaruhi harga pada bursa efek atau keputusan pemodal, calon pemodal, maupun pihak lain yang berkepentingan dapat disampaikan secara terbuka melalui situs web resmi perusahaan.
Sebegitu pentingnya pembuatan situs web perusahaan didasari oleh prinsip keterbukaan yang kian diusung oleh pemerintah. Dengan membuat situs web perusahaan, maka publik dapat dengan mudah mengakses informasi penting melalui sistem jaringan internet kapan saja dan dari mana saja.
Berikut adalah beberapa poin penting yang tertuang dalam POJK Nomor 43 Tahun 2020 tentabng pembuatan website perusahaan emiten:
- POJK ini berlaku bagi emiten skala kecil dan skala menengah dengan nilai rata-rata kapitalisasi pasar selama jangka waktu satu tahun sebelum berakhirnya periode lapotan keuangan tahunan terakhir tidak lebih dari Rp 250.000.000,00,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
- Bagi emiten skala kecil dan emiten skala menengah yang efeknya tercatat di Bursa Efek dihapuskan kewajiban melakukan pengumuman Laporan Keuangan Berkala dan keterbukaan informasi melalui surat kabar skala nasional. Sehingga, pengumuman dimaksud cukup dilakukan melalui situs web emiten dan situs web bursa efek.
- Bagi emiten skala kecil dan skala menengah yang efeknya tidak tercatat di bursa efek masih diwajibkan untuk melakukan pengumuman melalui situs web emiten dan surat kabar nasional.
Sanksi Ketika Tidak Memenuhi Poin Peraturan OJK Tentang Website Perusahaan Emiten
Adapun sanksi yang akan dilayangkan kepada perusahaan emiten apabila tidak memenuhi poin poin diatas adalah
- Peringatan tertulis
- Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
- Pembatalan persetujuan
- Pembatalan pendaftaran.
Jasa Pembuatan Website Perusahaan Emiten
Demikianlah informasi terkait peraturan OJK tentang website perusahaan emiten. Selain mempersiapkan daftar isi konten yang sesuai, Anda juga perlu memperhatikan tampilan website perusahaan.
Ketika konten yang dibuat sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang ada, hal lain yang perlu disusun selanjutnya adalah desain website itu sendiri. Tidak dapat dipungkiri jika tampilan desain web dapat mempengaruhi tingkat kepuasan audiens ketika mengunjungi website perusahaan Anda.
Maka dari itu, jangan ragu untuk berkonsultasi pada jasa pembuatan website perusahaan emiten yang profesional dan berpengalaman seperti SOOCADIGITAL.
Tim kami akan membantu mulai dari proses riset, web design, website development, SEO, hingga proses launch atau peluncuran website.
Tertarik untuk mendapatkan penawaran lebih lanjut perihal jasa pembuatan wewbsite perusahaan emiten dari SOOCADIGITAL? Segera terhubung dengan tim marketing kami melalui kontak yang berikut ini: